Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok akan menelusuri senjata tajam berupa golok milik tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) yang digunakan untuk menganiaya istri dan anaknya.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Selasa 1 November 2022 di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok. Golok tersebut diduga telah dipersiapkan tersangka sebelum menganiaya istri dan anaknya.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, senjata tajam itu tersimpan di bawah meja sebelum tersangka menggunakannya untuk menganiaya keluarga. Penempatan golok tersebut diduga sudah dipersiapkan tersangka.
Advertisement
"Kemungkinan ya golok dipersiapkan untuk mudah diambil tersangka," ujar Yogen, Depok, Senin (7/11/2022).
Sebelumnya, tersangka mengaku golok disimpan di dalam lemari sebagai pajangan, setelah membelinya secara online.
Faktanya, saat kejadian, golok tersebut berada di bawah meja untuk melukai anak dan istrinya.
"Ini yang akan kita perdalam lagi terkait golok tersebut," ucap Yogen.
Yogen menjelaskan, Polres Metro Depok akan menelusuri kebenaran pembelian golok secara online. Tersangka mengaku membeli golok secara online pada tahun lalu.
"Kita akan lacak lewat akun transaksinya, kalau tidak benar akan kita perdalam lagi," jelas Yogen.
Istri Sempat Kritis
Polres Metro Depok telah menemui korban yang juga istri tersangka. Kondisi korban sempat kritis. Korban sempat dirujuk ke RSCM dikarenakan korban mengalami luka dan kondisi tulang tengkorak cukup parah.
"Korban belum dapat diajak bicara sehingga belum dapat dimintai keterangan," kata Yogen.
Dia berharap, kondisi korban segera membaik. Informasi terakhir, korban sudah dapat mendengar suara dan merespons dengan menggerakkan matanya.
Sementara, anak kedua korban berusia 1,5 tahun telah mendapatkan perawatan di rumah paman dari pihak istri tersangka.
"Memang sejak usia dua bulan sudah dirawat di sana sehingga enggak ada masalah," pungkas Yogen.
Gara-Gara Utang
Sebelumnya, Yogen mengatakan, hasil pemeriksaan terakhir didapati motif baru yang melatarbelakangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini. Keributan antara tersangka dengan istrinya pertama kali terjadi pada pukul 02.00 WIB, Selasa 1 November 2022.
“Keributan tersebut terkait masalah utang yakni pelunasan utang rumah,” ujar Yogen, Minggu (6/11/2022).
Yogen menjelaskan, sang istri sempat ditagih pelunasan utang bank, sehingga istrinya menanyakan perihal tersebut kepada tersangka. Usai keributan, tersangka sempat keluar rumah hingga salat subuh di masjid. Namun, sepulangnya dari masjid, tersangka melihat istrinya sedang mengemasi barangnya.
“Nah motif kedua yakni istri minta cerai sehingga terjadi kembali cekcok mulut,” jelas Yogen.
Pada keributan kedua ini, istri meminta cerai. Menurut tersangka, sang istri menyatakan bahwa anak pertamanya yang tewas dalam peristiwa ini sedianya akan dibawa korban. Sementara anak kedua yang berusia 1,5 tahun menjadi hak asuh tersangka.
“Tersangka sempat menanyakan soal ucapan istri kepada anak pertamanya, terkait kebenarannya,” ucap Yogen.
Advertisement
Anak Pertama Meninggal Dunia
Anak pertama tersangka yang telah mengenakan pakaian seragam sekolah tidak menjawab pertanyaan tersangka. Hal itu membuat tersangka kesal, sehingga menganiaya istri dan anaknya hingga meninggal dunia.
“Karena pertanyaan tersangka tidak dihiraukan anaknya, hal itu menjadi penyebab kenapa tersangka membantai anaknya,” kata Yogen.
Sebelum terjadi peristiwa tersebut, tersangka sempat membawa anak keduanya keluar rumah. Setelah itu, tersangka masuk kembali dan meninggalkan anak keduanya di luar rumah serta mengunci pintu.
“Tersangka beralasan tidak ingin anak keduanya itu melihat kejadian tersebut, sehingga dibawa keluar ditaruh di teras,” terang Yogen.
Dari hasil pemeriksaan terakhir terhadap tersangka, terungkap bahwa penganiayaan hingga berujung kematian anak sulungnya itu sudah direncanakan. Jika unsur perencanaan ini terbukti dengan sudah disiapkannya golok di bawah meja, maka tersangka akan dijerat pasal yang lebih berat.
“Awalnyaa kita terapkan Pasal 338 dan UU KDRT, tapi kalau itu benar maka pasalnya akan lebih tinggi, yakni pasal 340 atau pembunuhan berencana,” kata Yogen memungkasi.